15 April 2008

17 Kapal dan ABK Nelayan Asing ditangkap


Sebanyak 17 kapal nelayan asing dari Vietnam dan China di tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan pusat. Kapal-kapal tersebut beroperasi menangkap ikan dengan pukat trawl diperairan laut bagian utara Kalimantan Barat. Selain tidak memiliki izin resmi, beroperasi kapal nelayan asing ini juga berpotensi merusak kekayaan laut Indonesia. Diperkirakan kerugian akibat illegal fishing ini mencapai empat miliar rupiah.

Para anak buah kapal berikut nakhodanya, digiring ke dermaga tpi sungai rengas, Pontianak.

Para abk yang sebagian besar berkewarnegaraan China dan Vietnam ini akan ditahan sementara di dermaga ini.

Mereka selanjutnya menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan. Rambut mereka pun bersedia digunduli. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para nelayan asing ini agar mudah dikenali, dan tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.

Departeman kelautan dan perikanan pusat dalam sepekan terakhir ini mengelar operasi bersama memberantas illegal fishing.

Hasilnya, sebanyak 17 kapal asing ditangkap karena menangkap ikan secara illegal di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Cina Selatan.

Kapal asing yang ditangkap itu terdiri atas 11 kapal vietnam berukuran 30-40 gross ton dan kapal china berukuran 300 gross ton. Selain menahan kapal, petugas juga menahan 49 ABK.

“…mereka tidak memiliki izin penangkapan, dan menangkap ikan di perairan Indonesia,ujar Martin Jamians,kapten Kapal Hiu.

Dalam sekali beroperasi, kapal nelayan asing ini bisa menangkap ikan mencapai 1.000 ton ikan. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat penangkapan ikan secara illegal ini mencapai empat miliar lebih belum termasuk kerusakan kekayaan laut akibat penggunaan pukat trawl ini.

Tidak ada komentar: