15 April 2008
17 Kapal dan ABK Nelayan Asing ditangkap
Sebanyak 17 kapal nelayan asing dari
Para abk yang sebagian besar berkewarnegaraan
Mereka selanjutnya menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan. Rambut mereka pun bersedia digunduli. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para nelayan asing ini agar mudah dikenali, dan tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
Departeman kelautan dan perikanan pusat dalam sepekan terakhir ini mengelar operasi bersama memberantas illegal fishing.
Hasilnya, sebanyak 17 kapal asing ditangkap karena menangkap ikan secara illegal di perairan
Kapal asing yang ditangkap itu terdiri atas 11 kapal
“…mereka tidak memiliki izin penangkapan, dan menangkap ikan di perairan
Dalam sekali beroperasi, kapal nelayan asing ini bisa menangkap ikan mencapai 1.000 ton ikan. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat penangkapan ikan secara illegal ini mencapai empat miliar lebih belum termasuk kerusakan kekayaan laut akibat penggunaan pukat trawl ini.