Pembongkaran lapak pedagang kaki
Isak tangis Kusmiati tak lagi bisa dibendung. Wanita asal Madura ini tak rela lapaknya di bongkar paksa petugas Sat Pol PP Pontianak.
Meski terus meminta belas kasihan, petugas Sat Pol PP tetap membongkar delapan lapak pedagang yang kerap disalahgunakan menjadi warung-warung remang-remang. Apalagi tak jauh lapak ini berdiri, berada kompleks hiburan malam atau diskotik. Tempat ini pada malam hari selalu menjadi tempat nongkrong kawula muda.
Kuatir disalahgunakan, apalagi bangunan berada di atas parit; demi ketertiban dan kenyamanan warga lainnya, puluhan petugas Sat pol PP membongkar paksa bangunan lapak ini.
Bahkan kakek ini tak hentinya meminta belas kasihan. Ia mengaku bersedia akan membongkar lapaknya sendiri.
Namun upayanya ini tidak digubris petugas. Karena itu, kakek ini nekad memanjat bangunan lapaknya dan memukul atap lapaknya berkali-kali meluapkan emosinya.
Tindakan sang kakek tentu saja menjadi kekuatiran bagi petugas. Apalagi bila terjatuh/tentu resiko nyawa yang menjadi taruhannya.
Petugas pun berkali-kali meminta kakek ini turun. Evakuasi kakek ini berlangsung dramatis. kakek ini pun berhasil diturunkan secara paksa setelah dibujuk petugas.
Ia masih tidak terima dengan tindakan petugas satpol PP yang membongkar lapaknya. Apalagi ia baru saja ditimpa kemalangan karena keluarganya meninggal dunia.
Kericuhan terus berlanjut ditengah aksi pembongkaran oleh petugas. Bahkan Kusmiati nekad memukul petugas dengan kayu. Namun aksi Kusmiati ini berhasil dicegah.
Akibat berusaha mempertahankan lapaknya seorang pemilik lapak terluka pada kakinya karena terkena paku. Ketika petugas akan mengobatinya ia menolak.
Aksi pembongkaran ini memanas, apalagi kamera trans tv ditutup seorang preman ditempat ini. Preman ini meminta wartawan tidak melakukan peliputan terhadap pembongkaran ini.
“…kalo ada penolakan ya biasa,tapi kamitetap berkomitmen untuk menegakkan peraturan," tegas Dadi Rustaviar, Kasat Pol PP Pontianak.
Pembongkaran lapak pedagang di kawasan tak jauhdari Kompleks Pasar Flamboyan ini sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum. Petugas mengaku telah melayangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar