Ribuan batang kayu gergajian jenis campuran ditemukan petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Departeman Kehutanan yang tengah mengelar patroli rutin. Kayu-kayu tak bertuan ini berasal dari penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Taman Wisata Alam Suamsang, di Desa Sungai Bening,Kecamatan Sajingan,Kabupaten Sambas,Kalimantan Barat. Dari ukuran,ribuan kayu hasil pembalakkan liar ini rencananya siap diangkut lalu diselundupkan ke Sematan, Malaysia. Akibat aktivitas penebangan liar ini/negara dirugikan 18 milliar rupiah.
Patroli rutin petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Departemen Kehutanan yang digelar selama dua minggu di sepanjang areal perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di alur Sungai Desa Sungai Bening berhasil menemukan ribuan batang kayu illegal dari kawasan hutan Lindung.
Kayu-kayu dengan ukuran 15x20centimeter dengan panjang antara empat meter sampai enam meter ini tersebar di sejumlah titik. Kayu-kayu jenis campuran ini tertumpuk dalam jumlah besar di kawasan Hutan Lindung Taman Wisata Alam Suamsang, Desa Sungai Bening,Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dari ukuran kayu ini, jelas kayu-kayu yang tak lagi bertuan ini adalah kayu pesanan para cukong di Malaysia. Rencananya kayu-kayu ini sengaja di tumpuk untuk memudahkan pengangkutan lalu kemudian diselundupkan ke Sematan Malaysia.
Ketua Tim SPORC Departemen Kehutanan wilayah Kalimantan Barat/ Barata Sibarani, mengaku kayu-kayu ini adalah temuan terbesar di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysaia tepatnya di Sajingan ini. Kesulitan menjangkau lokasi adalah kendala terberat dihadapi.
Selain tumpukan kayu tersebar di beberapa titik,kawasan hutan ini hanya dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan air. Dari penyisiran hingga ke dalam kawasan hutan, tumpukan kayu ini semakin banyak ditemukan. Sayang, tidak ada satu pun yang mengaku pemilik ribuan batang kayu illegal ini. Diduga kedatangan petugas telah lebihdiketahui para pekerja kayu yang dibiayai para cukong asal Malaysia ini.
Karena tak satu pun mengaku pemiliknya, petugas menyita ribuan batang kayu illegal ini. Namun kayu-kayu ini tidak dilelang. Karena berasal dari penebangan liar di hutan Lindung, sesuai peraturan ribuan batang kayu illegal ini langsung dimusnahkan di lokasi ditemukan kayu ini. Pemusnahan kayu ini dilakukan dengan cara digergaji menjadi beberapa bagian kecil dan membakarnya. Tujuannya agar kayu-kayu ini tidak memiliki nilai ekonomis lagi untuk dijual.
Akibat aktivitas illegal logging/kawasan Hutan Lindung Taman wisata Alam Suamsang rusak. Bahkan negara dirugikan 18 milliar rupiah akibat penyelundupan kayu illegal ini ke Malaysia.